Suku Wana, Suku Tertua di Pedalaman Morowali Sulawesi Tengah

 

Suku Wana atau suku To Wana ini termasuk suku tertua di Sulawesi, diduga termasuk salah satu suku pertama yang menghuni daratan Sulawesi.

INDEPHEDIA.com - Suku Wana merupakan suku pedalaman di hutan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Suku yang berdiam di pedalaman Morowali ini sering juga disebut dengan Tau Taa Wana yang berarti “orang yang tinggal di hutan”. 

Namun, mereka juga suka menyebut diri sebagai Tau Taa, atau “orang Taa”. Suku Wana berbicara dalam bahasa Taa.

Suku Wana atau Suku To Wana ini termasuk suku tertua di Sulawesi, diduga termasuk salah satu suku pertama yang menghuni daratan Sulawesi.

Keberadaan suku pedalaman ini diduga telah ada di Sulawesi sejak ribuan tahun lalu pada zaman Mezolithicum.

Sebelum sekarang mendiami kawasan Pegunungan Tokala, nenek moyang orang Wana diperkirakan berasal dari sekitar Teluk Bone. 

Suku Wana, penduduk asli di kawasan Wana Bulang yang berada di wilayah Kabupaten Morowali.

Kata lipu adalah kosa kata untuk unit sosial terkecil masyarakat di Suku Wana, yang biasanya terdiri dari beberapa keluarga, dan rata-rata semuanya memiliki hubungan darah (keturunan langsung). 

Banyak sekali lipu yang tersebar di Pegunungan Tokala dan bahkan sangat sulit mendapatkan jumlah yang pasti.

Pemukiman mereka pada umumnya ditemukan berada di Kecamatan Mamosolato, Petasia, dan Soyojaya, dan tedapat juga di wilayah pedalaman di Kabupaten Luwuk Banggai. 

Mereka hidup dari hasil hutan, ladang berpindah-pindah dan berburu. Saat ini, populasi Suku Wana diperkirakan hanya ratusan jiwa saja di Morowali, Sulawesi Tengah. (BD.IN/R-01)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top