Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Pesona di Timur Indonesia

 


INDEPHEDIA.com - Pulau Papua, Indonesia, wilayah pertemuan dua lempeng benua, yang membuat kawasan ini memiliki keragaman alam yang mempesona.

Pesona itu, mulai dari potensi flora, fauna, sampai panorama alam yang masih tersimpan dan belum teridentifikasi secara keseluruhan.

Dengan beragam pesona tersebut, Papua juga memiliki berbagai spot-spot menarik yang menjadi destinasi wisata hingga penelitian, salah satunya Taman Nasional Teluk Cendrawasih (TNTC). 

TNTC luasnya mencapai 1.453.500 hektar dan menjadi salah satu taman nasional terluas di Indonesia setelah Taman Nasional Lorentz yang juga terdapat di Papua. 


Wilayah Taman Nasional Teluk Cenderawasih berada di atas pertemuan antara dua lempeng, yaitu lempengan Samudera Pasifik dan lempengan benua Australia. 

Kawasan ini memiliki kekayaan potensi alam yang sangat beragam. Berbagai jenis flora dan fauna dengan berbagai karakteristik hidup dan tumbuh di sepanjang area tersebut.

Secara administratif, Taman Nasional Teluk Cendrawasih terletak di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, serta Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. 

Area taman nasional ini berbatasan dengan Desa Manci, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari dan perairan laut Kabupaten Yapen Waropen. 

Pada bagian selatan Taman Nasional Teluk Cendrawasih berbatasan dengan daratan pulau induk Papua.

Pada sisi timur, taman nasional ini berbatasan dengan kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Yapen Waropen. 

Sedangkan, di bagian baratnya taman nasional tersebut berbatasan langsung dengan pulau induk Papua. 

Kondisi topografi TNTC umumnya berbukit, bergunung-gunung serta di beberapa bagian landai, curam dan terjal. (SW.IN/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top