Masa Kejayaan dan Keruntuhan Kerajaan Sriwijaya

 


INDEPHEDIA.com - Kerajaan Sriwijaya yang berdiri pada abad ke-7 Masehi di Pulau Sumatera, Indonesia, mengalami masa kejayaan dan kemunduran sampai akhirnya runtuh. Salah satu penyebab keruntuhan kerajaan maritim ini karena peperangan.

Kerajaan Sriwijaya mengalami puncak kejayaannya pada abad 9-10 Masehi dengan menguasai jalur perdagangan maritim di Asia Tenggara. 

Semasanya, Sriwijaya telah menguasai hampir seluruh kerajaan di Asia Tenggara, di antaranya, Jawa, Sumatera, Semenanjung Malaya, Thailand, Kamboja, Vietnam dan Filipina.

Sriwijaya menjadi pengendali rute perdaganagan lokal yang mengenakaan bea cukai kepada setiap kapal yang lewat. Hal ini karena Sriwijaya menjadi penguasa atas Selat Sunda dan Malaka. 

Selain itu, Kerajaan Sriwijaya juga mengumpulkan kekayaannya dari jasa pelabuhan dan gudang perdagangan yang melayani pasar Tiongkok dan India.

Kerajaan Sriwijaya mengalami keruntuhan ketika Raja Rajendra Chola I, penguasa Kerajaan Cholamandala menyerang dua kali pada tahun 1017 dan 1025 Masehi yang berhasil merebut bandar-bandar kota Sriwijaya. 

Peperangan ini disebabkan karena Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Cholamandala bersaing di bidang perdagangan dan pelayaran. Tujuan dari serangan Kerajaan Cholamandala tersebut tidak untuk menjajah melainkan untuk meruntuhkan armada Sriwijaya. 

Dengan adanya peperangan menyebabkan ekonomi Kerajaan Sriwijaya semakin melemah. Karena para pedagang yang biasanya berdagang di Kerajaan Sriwijaya terus berkurang. 

Tidak hanya itu, kekuatan militer Sriwijaya juga semakin melemah sehingga banyak daerah bawahannya yang melepaskan diri. Akhirnya, Kerajaan Sriwijaya runtuh pada abad ke-13 Masehi. (AS/IND)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top