Harlah Muslimat NU Dimeriahkan 999 Penari Sufi

 


Sebanyak 999 penari sufi santri dari Pondok Pesantren Sabilil Muttaqin, Takeran, Magetan, Jawa Timur yang menari di antara ratusan ribu massa itu menggunakan pakaian yang umum digukan para penari sufi, yaitu tunik dan tenur.

JAKARTA, INDEPHEDIA.com - Memeriahkan Hari Lahir ke-73 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di meriahkan hampir seribu penari sufi yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Sebanyak 999 penari sufi santri dari Pondok Pesantren Sabilil Muttaqin, Takeran, Magetan, Jawa Timur yang menari di antara ratusan ribu massa itu menggunakan pakaian yang umum digukan para penari sufi, yaitu tunik dan tenur.



Sebagai penutup kepalanya, sebagian putra menggunakan peci sufi yang tinggi, sebagian lagi menggunakan peci hitam. Sementara santri putri  menggunakan kerudung. Tarian yang dipentaskan di hadapan 100 ribu orang tersebut dicatat sebagai rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).

Penampilan 999 penari sufi ini pertama dimulai pukul 06.00 WIB dengan diiringi musik Majelis Sholawat Baitul Mustofa YPM Sidoarjo yang membawakan shalawat Sunan Kalijogo.

Para ibu muslimat NU sangat antusias dengan penampilan para penari sufi, mereka pun mendekati para penari untuk sekadar menikmati tarian dari dekat atau mengabadikan tarian tersebut. Ibu-ibu juga ikut melantunkan shalawat Sunan Kalijogo, kur mereka terdengar dari seluruh penjuru stadion.

Para penari sufi tampil kembali setelah Presiden RI Joko Widodo hadir ke perhelatan Hari Lahir ke-73 Muslimat NU tersebut. Mereka berkolabotasi bersama Habib Anis Syahab dengan lagu Deen Assalam dan Assalaamualaik. (*)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top