Wisata ke Pulau Sumatera, 4 Ruas JTTS Bisa Dilalui Tahun Ini

 

Sebanyak empat ruas tol bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diharapkan akan rampung pada 2019, dan sepanjang 259 kilometer ditargetkan operasional tahun ini juga.

INDEPHEDIA.com - Jika akan berwisata ke Pulau Sumatera melalui jalur darat, baik ke Provinsi Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) maupun Aceh, ada kabar gembira.

Sebanyak empat ruas tol bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diharapkan akan rampung pada 2019, dan sepanjang 259 kilometer ditargetkan operasional tahun ini juga.

Pemerintah menargetkan pada 2024, dari Lampung hingga ke Aceh dapat tersambung jalan tol. Sehingga dapat meningkatkan mobilitas dan memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera, termasuk sektor pariwisata.

"Terdapat empat ruas Tol Trans Sumatera sepanjang 259 Km yang ditargetkan operasional tahun 2019," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, mengutip keterangan tertulis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Keempat ruas itu, masing-masing ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang (189,2 kilometer) yang ditargetkan operasional pada Juni 2019. Tol Medan-Binjai Segmen Jl. Veteran-Tj. Mulia (3 kilometer) ditargetkan selesai Desember 2019.

Selanjutnya, ada pula Tol Kayu Agung-Palembang-Betung segmen Kayu Agung-Jakabaring (34 kilometer) ditargetkan selesai Juni 2019. Terakhir, ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai segmen Pekanbaru-Petapahan sepanjang 33 kilometer yang ditargetkan beroperasi pada Desember 2019. (NW.IN/WS/*)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top