Pulau Pagang, Pesona Sumatera Barat Menghadap Samudera Hindia

 
Sumber Foto: visit-wisatasumbar.blogspot.com
Keunikan dari Pulau Pagang ini langsung menghadap ke Samudera Hindia. Walaupun belum banyak dikunjungi wisatawan, bukan berarti Pulau Pagang kamu lewatkan begitu saja jika mengunjungi Sumatera Barat.

INDEPHEDIA.com - Di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ada sebuah pulau yang eksotis bernama Pulau Pagang. 

Pulau kecil nan indah dengan hamparan pasir putih yang menakjubkan dan air lautnya yang bersih ini terletak di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kabupaten Pesisir Selatan.

Keunikan dari Pulau Pagang ini langsung menghadap ke Samudera Hindia, sehingga laut lepas membentang mata memandang. 

Walaupun belum banyak dikunjungi wisatawan, bukan berarti Pulau Pagang kamu lewatkan begitu saja jika mengunjungi Sumatera Barat.

Untuk menuju ke Pulau Pagang perjalanan dapat ditempuh melalui jalan darat dan dilanjutkan dengan perahu penyeberangan. 

Dari Pekanbaru ke Kota Padang, kamu harus menempuh perjalanan sekitar 10 jam menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Bungus.

Di Pulau Pagang ada beberapa kegiatan yang bisa kamu lakukan. Apalagi bagi yang mempunyai hobi meyelam.

Di sini, kamu bisa snorkling dengan puas sembari menikmati biota laut sekitar pulau. Bahkan, di sini juga banyak spot-spot cantik untuk kamu berfoto.

Sayangnya, keindahan Pulau Pagang masih belum diimbangi dengan fasilitas yang lengkap. 

Apabila kamu akan ke pulau tersebut disarankan untuk membawa berbagai persiapan, termasuk tenda misalnya, agar wisatamu menyenangkan.  

Justru, dengan belum terkelola dan belum banyaknya wisatawan ke Pulau Pagang disitulah kealamiannya. (WS.IN/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top