Ini Dia Cara Daftar Akun WhatsApp Tanpa Pakai Nomor Telepon

 


INDEPHEDIA.com - Setelah diambil alih Facebook, aplikasi WhatsApp (WA) kini memiliki fitur-fitur baru yang disematkan untuk memanjakan para penggunanya.

Seperti yang sudah kita ketahui, untuk mendapatkan akun WhatsApp, kamu perlu memiliki nomor telepon terlebih dahulu. 

Tapi, tahukah kamu ternyata ada cara membuat akun WhatsApp tanpa perlu nomor telepon atau SIM Card. 

Bahkan, cara daftar akun WhatsApp tanpa pakai nomor telepon itu rupanya cukup mudah dilakukan.

Ikuti langkah-langkahnya. Pertama, pastikan kamu gunakan perangkat dengan sistem operasi Windows, Android, iOS, dan Mac. 

Setelah itu, instal sebuah aplikasi keren bernama Primo. Aplikasi inilah yang akan membantumu membuat akun WhatsApp tanpa perlu nomor telepon.

Setelah melakukan download dan install aplikasi Primo, untuk mendapatkan sebuah akun WhatsApp baru kamu hanya perlu mendaftar di aplikasi ini. 

Begitu proses pendaftaran selesai, maka kamu bisa login di akun Primo yang barusan kamu buat. Silahkan menuju menu.

Di dalam menu akun Primo mu ini, kamu akan melihat tampilan sebuah nomor ponsel. 

Lalu, custom nomor tersebut untuk nantinya digunakan dalam verifikasi akun WhatsApp kamu. 

Setelah memilih nomor telepon, silahkan daftar untuk membuat akun WhatsApp dengan memilih metode "Call as Verification."

Call as Verfication adalah sebuah verifikasi akun dengan panggilan masuk langsung ke ponselmu. 

Ketika kamu telah dapatkan panggilan masuk tersebut, dengarkan dan catat baik-baik kode verifikasinya.

Kemudian, masukkan kode verifikasi yang telah kamu dapat ke dalam kolom verifikasi WhatsApp. 

Selesai sudah, kamu akan mendapatkan sebuah akun tanpa perlu membeli SIM Card tambahan. Gampang kan caranya? Selamat mencoba! (SBB.IN/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top