Penguasa Pertama di Indonesia Bergelar Sultan di Kerajaan Ini

 


INDEPHEDIA.com - Indonesia di masanya berdiri banyak kerajaan atau kesultanan yang diperintah oleh seorang raja/sultan maupun gelar lainnya.

Di antara sekian banyak raja-raja atau sultan-sultan di Nusantara, sejumlah sumber menyebut penguasa pertama di Indonesia yang menyandang gelar sultan adalah Sultan Sulaiman bin Abdullah.

Sulaiman bin Abdullah merupakan sultan di Kerajaan Lamuri, yang pusat kerajaannya saat ini diidentifikasikan berada di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Hal ini diketahui dari makam Sultan Sulaiman bin Abdullah di Lam Reh. Tercatat, Sultan Sulaiman bin Abdullah wafat pada tahun 1211.

Kerajaan Lamuri yang disebut-sebut sebagai cikal bakal pembentukan Kesultanan Aceh Darussalam ini diketahui diperintah beberapa raja.

Bukti keberadaan raja-raja Kerajaan Lamuri, melansir Wikipedia, dengan ditemukannya lebih kurang 84 batu nisan yang tersebar di 17 komplek pemakaman, terdapat 28 batu nisan yang memiliki inskripsi. 

Dari ke-28 batu nisan yang ada itu, diperoleh sebanyak 10 raja yang memerintah Lamuri, masing-masing 8 orang bergelar malik dan 2 orang bergelar sultan, termasuk Sultan Sulaiman bin Abdullah.

Sebelumnya, dalam banyak referensi tercatat sultan pertama di Indonesia bernama Sultan Malik al-Saleh, raja Kerajaan Samudera Pasai pertama.

Malik al-Saleh nama baru Meurah Silu setelah masuk Islam. Ia berkuasa lebih kurang selama 29 tahun, yakni dari tahun 1297-1326.

Bukti-bukti arkeologis keberadaan Kerajaan Samudera Pasai, melansir Acehprov, dengan ditemukannya makam raja-raja Pasai di Kampung Geudong, Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

Makam-makam ini terletak direruntuhan bangunan pusat Kerajaan Samudera Pasai di Desa Beuringin, Kecamatan Samudera, sekitar 17 kilometer sebelah timur Lhokseumawe. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top