Candi Borobudur Bukti Kejayaan Wangsa Syailendra

 
Candi Borobudur

Candi berbentuk stupa ini didirikan oleh para penganut agama Buddha Mahayana sekitar abad ke-8 Masehi pada masa pemerintahan wangsa Syailendra.

INDEPHEDIA.com - Borobudur sebuah candi Buddha yang terletak di Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Indonesia. 

Candi ini berlokasi kurang lebih 100 km di sebelah barat daya Semarang, 86 km di sebelah barat Surakarta, dan 40 km di sebelah barat laut Yogyakarta. 

Candi berbentuk stupa ini didirikan oleh para penganut agama Buddha Mahayana sekitar abad ke-8 Masehi pada masa pemerintahan Wangsa Syailendra. 

Borobudur adalah candi atau kuil Buddha terbesar di dunia. Banyak orang yang ingin mengetahui tentang kehebatan kokohnya Candi Borobudur, hingga turis mancanegara pun penasaran. 

Penelitian selama 2,5 tahun yang dilakukan Tim Arkeoastronomi Borobudur, Institut Teknologi Bandung, menunjukkan stupa utama Candi Buddha terbesar di dunia itu berfungsi sebagai gnomon (alat penanda waktu) yang memanfaatkan bayangan sinar matahari.

Stupa Utama terletak di tingkat 10 (tertinggi), dengan dikelilingi 72 stupa terawang yang membentuk lintasan lingkaran di tingkat 7, 8, dan 9. 

Jumlah stupa terawang pada tingkat 7, 8, dan 9 secara berurutan adalah 32 stupa, 24 stupa, dan 16 stupa. Pengaturan jumlah dan jarak antar stupa diduga memiliki tujuan dan makna tertentu.

Banyak orang yang ingin mengabadikan keindahan dan kehebatan tempat bersejarah ini. Semakin banyak pengunjung yang datang, semakin di jaga pula stupa yang ada. 

Pengelola pun melarang agar pengunjung jangan duduk di stupa supaya warisan sejarah dan budaya Indonesia ini dapat terjaga dan lestari. (***)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top