Sejarah Keresidenan dan Provinsi Jambi

 

Dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD, tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi.

INDEPHEDIA.com - Jambi ditetapkan sebagai Keresidenan dan masuk ke dalam wilayah Nederlandsch Indie, setelah  berakhirnya masa Kesultanan Jambi menyusul gugurnya Sulthan Thaha Saifuddin tanggal 27 April 1904 dan berhasilnya Belanda menguasai wilayah-wilayah Kesultanan Jambi. 

Residen Jambi yang pertama O.L Helfrich yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Belanda No. 20 tanggal 4 Mei 1906 dan pelantikannya dilaksanakan tanggal 2 Juli 1906.

Setelah berlangsung sekitar 36 tahun, kekuasan Belanda atas Jambi beralih karena pada tanggal 9 Maret 1942 terjadi peralihan kekuasaan kepada pemerintahan Jepang. Pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah pada sekutu. 

Tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkanlah Negara Republik Indonesia. Sumatera di saat proklamasi tersebut menjadi satu provinsi, yaitu Provinsi Sumatera dan Medan sebagai ibukotanya dan MR. Teuku Muhammad Hasan ditunjuk memegang jabatan gubernurnya.

Pada tanggal 18 April 1946 Komite Nasional Indonesia Sumatera bersidang di Bukittinggi memutuskan Provinsi Sumatera terdiri dari tiga sub provinsi, yaitu Sub Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Sub Provinsi Sumatera Tengah mencakup Keresidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi.

Tarik menarik Keresidenan Jambi untuk masuk ke Sumatera Selatan atau Sumatera Tengah ternyata cukup alot dan akhirnya ditetapkan dengan pemungutan suara pada Sidang KNI Sumatera tersebut dan Keresidenan Jambi masuk ke Sumatera Tengah. 

Sub-sub Provinsi dari Provinsi Sumatera ini kemudian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 ditetapkan sebagai provinsi. Dengan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah keresidenan Jambi saat itu terdiri dari 2 Kabupaten dan 1 Kota Praja Jambi. 

Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Merangin yang mencakup Kewedanaan Muara Tebo, Muaro Bungo, Bangko dan Batanghari, terdiri dari Kewedanaan Muara Tembesi, Jambi Luar Kota, dan Kuala Tungkal.

Masa terus berjalan, banyak pemuka masyarakat yang ingin Keresidenan Jambi untuk menjadi bagian Sumatera Selatan dan di bagian lain ingin tetap bahkan ada yang ingin berdiri sendiri. 

Terlebih dari itu, Kerinci kembali dikehendaki masuk Keresidenan Jambi, karena sejak tanggal 1 Juni 1922 Kerinci yang tadinya bagian dari Kesultanan Jambi dimasukkan ke Keresidenan Sumatera Barat, tepatnya jadi bagian dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kerinci (PSK).

Tuntutan Keresidenan Jambi menjadi daerah tingkat I provinsi diangkat dalam pernyataan bersama antara Himpunan Pemuda Merangin Batanghari (HP MERBAHARI) dengan Front Pemuda Jambi (FROPEJA) Tanggal 10 April 1954.

Pernyataan kedua perkumpulan pemuda tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Presiden Bung Hatta di Bangko, yang ketika itu berkunjung ke sana. Penduduk Jambi saat itu tercatat kurang lebih 500.000 jiwa (tidak termasuk Kerinci)

Keinginan tersebut diwujudkan kembali dalam Kongres Pemuda se-Daerah Jambi 30 April – 3 Mei 1954 dengan mengutus tiga orang delegasi, yaitu Rd. Abdullah, AT Hanafiah dan H. Said serta seorang penasehat delegasi Syamsu Bahrun menghadap Mendagri Prof. DR.MR Hazairin.

Berbagai kebulatan tekad setelah itu bermunculan baik oleh gabungan parpol, Dewan Pemerintahan Marga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merangin, Batanghari. 

Puncaknya pada kongres rakyat Jambi 14-18 Juni 1955 di gedung bioskop Murni terbentuklah wadah perjuangan Rakyat Jambi bernama Badan Kongres Rakyat Djambi (BKRD) untuk mengupayakan dan memperjuangkan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi Jambi.

Pada Kongres Pemuda se-daerah Jambi tanggal 2-5 Januari 1957 mendesak BKRD menyatakan Keresidenan Jambi secara de facto menjadi Provinsi selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 1957 .

Sidang Pleno BKRD tanggal 6 Januari 1957 pukul 02.00 WIB dengan resmi menetapkan Keresidenan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dan keluar dari Provinsi Sumatera Tengah. 

Dewan Banteng selaku penguasa pemerintah Provinsi Sumatera Tengah yang telah mengambil alih pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo pada tanggal 9 Januari 1957 menyetujui keputusan BKRD.

Pada tanggal 8 Februari 1957 Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin gr. Datuk Bagindo sebagai acting gubernur dan H. Hanafi sebagai wakil acting gubernur Provinsi Djambi.

Keresidenan ini dibantu 11 orang staf, yaitu Nuhan, Rd. Hasan Amin, M. Adnan Kasim, H.A. Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms. H.A.Somad, Rd. Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar, yang dikukuhkan dengan SK No. 009/KD/U/L KPTS tertanggal 8 Februari 1957 dan sekaligus meresmikan berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (kini Gubernuran Jambi).

Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden RI Ir. Soekarno akhirnya menandatangani di Denpasar Bali. UU Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. 

Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958 UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatera Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau. (UU tahun 1957 No. 75) sebagai undang-undang.

Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan pada pasal 1 hurup b, bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin dan Kota Praja Jambi serta Kecamatan-kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan Hilir.

Kelanjutan UU No. 61 tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4).

Pejabat Gubernur pada tanggal 30 Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW). 

Kendati dejure Provinsi Jambi ditetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi.

Penetapan hari jadi ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.

Adapun nama residen dan gubernur Jambi mulai dari masa kolonial sampai dengan masa bakti berikutnya, antara lain:

Residen Belanda di Jambi Masa Kolonial

    O.L. Helfrich (1906-1908)
    A.J.N Engelemberg (1908-1910)
    Th. A.L. Heyting (1910-1913)
    AL. Kamerling (1913-1915)
    H.E.C. Quast (1915 – 1918)
    H.L.C Petri (1918-1923)
    C. Poortman (1923-1925)
    G.J. Van Dongen (1925-1927)
    H.E.K Ezerman (1927-1928)
    J.R.F Verschoor Van Niesse (1928-1931)
    W.S. Teinbuch (1931-1933)
    Ph. J. Van der Meulen (1933-1936)
    M.J. Ruyschaver (1936-1940)
    Reuvers (1940-1942)

Tahun 1942 – 1945 Jepang masuk ke Indonesia, termasuk Jambi

MASA KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Residen Jambi yang Pernah Menjabat

    Dr. Segaf Yahya (1945)
    R. Inu Kertapati (1945-1950)
    Bachsan (1950-1953)
    Hoesin Puang Limbaro (1953-1954)
    R. Sudono (1954-1955)
    Djamin Datuk Bagindo (1954-1957) – Acting Gubernur

Pada tanggal 6 Januari 1957 BKRD menyatakan Keresidenan Jambi menjadi provinsi dan tanggal 8 Februari 1957 peresmian provinsi dan kantor gubernur di kediaman Residen oleh Ketua Dewan Banteng. 

Pembentukan provinsi diperkuat oleh Keputusan Dewan Menteri tanggal 1 Juli 1957, Undang-Undang Nomor 1 /1957 dan Undang-Undang Darurat Nomor 19/1957 dan mengganti undang-undang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 61/1958.

MASA PROVINSI JAMBI

Gubernur Jambi yang Pernah Menjabat


  •     M. Joesoef Singedekane (1957-1967)
  •     H. Abdul Manap (Pejabat Gubernur 1967-1968)
  •     R.M. Noer Atmadibrata (1968-1974)
  •     Djamaluddin Tambunan, SH (1974-1979)
  •     Edy Sabara (Pejabat Gubernur 1979)
  •     Masjchun Sofwan, SH (1979-1989), Drs. H. Abdurrahman Sayoeti (Wakil Gubernur)
  •     Drs. H. Abdurrahman Sayoeti (1989-1999), Musa (Wakil Gubernur), Drs. Hasip Kalimudin Syam (Wakil Gubernur)
  •     Drs. H. Zulkifli Nurdin, MBA (1999-2005), Uteng Suryadiatna (Wakil Gubernur), Drs. Hasip Kalimudin Syam (Wakil Gubernur)
  •     DR. Ir. H. Sudarsono H, SH, MA (Pejabat Gubernur 2005)
  •     Drs. H. Zulkifli Nurdin, MBA (Gubernur 2005-2010), Drs. H. Antony Zeidra Abidin (Wakil Gubernur 2005-2010)
  •     Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (Gubernur 2010-2015), Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum (Wakil Gubernur 2010-2015)
  •     Dr. Ir. H. Irman, M.Si (Pejabat Gubernur 2015-2016)
  •     Zumi Zola (2016-2018)   
  •     Fachrori Umar (Pelaksana Tugas, 10 April 2018)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top