Sejarah Kesultanan Lingga Riau, Pewaris dari Sultan Johor

 


INDEPHEDIA.com - Kesultanan Lingga merupakan Kerajaan Melayu yang pernah berdiri di Lingga, Kepulauan Riau, Indonesia. 

Berdasarkan Tuhfat al-Nafis, Sultan Lingga pewaris dari Sultan Johor, dengan wilayah mencakup Kepulauan Riau dan Johor.

Kesultanan diakui keberadaannya oleh Inggris dan Belanda setelah mereka menyepakati Perjanjian London tahun 1824, yang kemudian membagi bekas wilayah Kesultanan Johor. 

Pembagian wilayah antara Belanda dan Inggris ini setelah sebelumnya wilayah tersebut dilepas oleh Siak Sri Inderapura kepada Inggris tahun 1818, namun kemudian diklaim oleh Belanda sebagai wilayah kolonialisasinya. 
 
Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah merupakan sultan pertama kerajaan ini. Kemudian pada 3 Februari 1911, Kesultanan Lingga ini dihapus oleh pemerintah Hindia Belanda.

Kesultanan Lingga memiliki peran penting dalam perkembangan bahasa Melayu hingga menjadi bentuknya sekarang sebagai bahasa Indonesia. 
 
Pada masa kesultanan ini bahasa Melayu menjadi bahasa standar yang sejajar dengan bahasa-bahasa besar lain di dunia, yang kaya dengan susastra dan memiliki kamus ekabahasa. 
 
Tokoh besar di belakang perkembangan pesat bahasa Melayu ini adalah Raja Ali Haji, seorang pujangga dan sejarawan keturunan Bugis.

Sejarah Kesultanan Lingga

Lingga pada awalnya merupakan bagian dari Kesultanan Malaka, dan kemudian Kesultanan Johor. Pada 1811 Sultan Mahmud Syah III mangkat. 
 
Ketika itu, putra tertua, Tengku Hussain sedang melangsungkan pernikahan di Pahang. Menurut adat Istana, seseorang pangeran raja hanya bisa menjadi Sultan sekiranya dia berada di samping Sultan ketika mangkat. 
 
Dalam sengketa yang timbul Britania mendukung putra tertua, Husain, sedangkan Belanda mendukung adik tirinya, Abdul Rahman.

Traktat London pada 1824 membagi Kesultanan Johor menjadi dua: Johor berada di bawah pengaruh Britania sedangkan Riau-Lingga berada di dalam pengaruh Belanda. 
 
Abdul Rahman ditabalkan menjadi raja Lingga dengan gelar Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah, dan berkedudukan di Daik, Kepulauan Lingga. 
 
Sultan Hussain yang didukung Britania pada awalnya beribukota di Singapura, namun kemudian anaknya Sultan Ali menyerahkan kekuasaan kepada Tumenggung Johor, yang kemudian mendirikan kesultanan Johor modern.

Pada tanggal 7 Oktober 1857 pemerintah Hindia Belanda memakzulkan Sultan Mahmud IV dari tahtanya. 

Pada saat itu Sultan sedang berada di Singapura. Sebagai penggantinya diangkat pamannya, yang menjadi raja dengan gelar Sultan Sulaiman II Badarul Alam Syah. 
 
Jabatan raja muda (Yang Dipertuan Muda) yang biasanya dipegang oleh bangsawan keturunan Bugis disatukan dengan jabatan raja oleh Sultan Abdul Rahman II Muadzam Syah pada 1899.

Karena tidak ingin menandatangani kontrak yang membatasi kekuasaannya, Sultan Abdul Rahman II meninggalkan Pulau Penyengat dan hijrah ke Singapura. 
 
Pemerintah Hindia Belanda memakzulkan Sultan Abdul Rahman II in absentia 3 Februari 1911, dan resmi memerintah langsung pada tahun 1913.

Kondisi Pemerintahan Kesultanan Riau Lingga (1903-1908)
 

*Catatan William Albert de Kanter,
Resident Riouw
 

Pada Agustus 1903, William Albert de Kanter tiba di Tanjungpinang sebagai Resident Riouw menggantikan VL de Lannoy. 

Ia mengakhiri tugasnya sebagai Resident Riouw dan berhenti atas permintaan sediri pada bulan Juli 1908. 
 
Selama sekitar lima tahun menjadi Resident Riouw di Tanjungpinang, WA de Kanter berhadapan dengan situasi politik yang tidak mudah.

Meskipun ia berhasil mewujudkan kontrak politik baru tahun 1905 yang mengubah struktur lama pemerintahan Kesultanan Lingga-Riau, namun ”luka lama” dalam hubungan politik pemerintah Belanda dengan Kesultanan Riau-Lingga ”berdarah kembali” tersebab perlawanan pasif (lydelyk verzet) dan ”gerakan-gerakan politik” anggota Mohakamah (Mahkamah) Kesultanan Lingga-Riau yang dipimpin oleh Raja Muhammad Thahir dan Raja Ali Kelana.

Gambaran situasi politik yang dihadapinya itu, dijelaskan dalam laporan akhir masa jabatannya (Memorie van Overgave) sebagai Resident Riouw pada bulan Juli 1908. 
 
Salah satu bagian yang penting dari laporan akhir masa jabatan tersebut, yang isinya berkenaan dengan situasi politik dan pemerintahan kesultanan Lingga-Riau antara tahun 1903-1908, adalah bagian awal dari pembukaan laporan itu yang judul utama adalah Staatkundige Toestand (Keadaan Pemerintahan) dan sub judul Lingga-Riouw en Onderhoorigheden (Lingga-Riau dan Daerah Takluknya).

Berikut ini adalah terjemahan beberapa poin penting dari bagian tersebut, dengan tambahan beberapa penjelasan dalam tanda kurung oleh saya.

***
Dengan kedatangan saya (sebagai Resident Riouw pada tahun 1903), kondisi politik di Kesultanan Riau-Lingga dan daerah takluknya masih memprihatinkan. Pemerintahan hanya di atas kertas berada di tangan Sultan (Abdulrahman Mu’azamsyah), (begitu) juga jabatan Yang Dipertuan Muda.

Namun (dalam kenyatannya) sebenarnya (semua itu) berada di tangan Mohakamah (rijksgrooten), yang menurut kebiasaan lama menangani semua urusan hukum dan pemerintahan, sebelum menyerahkan  keputusan kepada Sultan (Abdulrahman Mu’azamsyah).

Tetapi keputusan (sultan) ini biasanya tidak berbeda dengan pengesahan keputusan yang telah diambil oleh Mohakamah, dan (hanya) membatasi diri pada pembubuhan tandatangan atas berkas yang disodorkan kepadanya, yang sebelumnya dibuat oleh Mohakamah.

Sultan (Abdulrahman Mu’azamsyah) meskipun memiliki pandangan yang baik, tidak berani menghadapi Mohakamah ini, seperti yang terbukti dengan tugas untuk menghambat pemerintah kita melalui bentuk perlawanan pasif (lydelyk verzet).

Sehingga mereka menemukan sarana yang tepat di tangannya ketika membahas persoalan itu bersama pemerintah swapraja, dengan melakukan korespondensi yang rumit, yang memakan banyak waktu dan memberi kesempatan kepada (anggota) Mohakamah untuk memperpanjang semua persoalan itu.

Saya segera mengakhirinya dengan secepat mungkin dan langsung hanya membicarakan perkara itu, membahas, dan menyelesaikannya bersama Sultan sendiri. Saya lihat dia bersedia karena dia menduga bahwa kewenangan Mohakamah harus dibatasi. Dengan ini saya berhasil dan juga sampai sekarang terus bertahan.

Sejak pembuatan kontrak politik baru pada tahun 1905, posisi Sultan (Abdulrahman Mu’azamsyah) dalam hal ini sangat kuat karena dalam kontrak itu dia hanya diakui sebagai penguasa satu-satunya oleh pemerintah (Belanda). Tentang Mohakamah (Mahkamah) atau lembaga pemerintahan, sekarang ini sebagai akibatnya hanya sedikit terdengar.

Hanya sebagai lembaga peradilan Mohakamah masih mempertahankan lingkup kerja yang lama. Tetapi juga di bidang ini Mohakamah harus berpaling pada ketentuan tentang peradilan yang dimuat dalam kontrak politik baru (tahun 1905).

Para anggota mohakamah masih sama seperti mereka yang menjalankan perlawanan pasif (lydelyk oppositie) dahulu, yaitu Raja Mohamad Tahir, Raja Ali (Kelana) saudara tiri Sultan, Raja Abdullah, Raja Hitam, dan Raja Zainal.

Mereka kini juga masih belum bisa dipercaya, meskipun sekarang ini tampaknya dalam kondisi tenang. Mereka tidak suka melihat kecuali bila kontrak politik baru (tahun 1905) tidak berjalan, dan jabatan Yang Dipertuan Muda kembali dipulihkan. 
 
Jika mereka bisa mencapai tujuannya dengan meminta bantuan kekuatan asing, jelas mereka tidak akan berpangku tangan. Persoalannya, sikap dan tindakan mereka perlu diawasi secara cermat, terutama di masa kritis. Perlu ditambahkan sehubungan dengan mereka, bahwa kepasrahan mereka sangat disalahgunakan.

Menurut apa yang saya ketahui, sekarang ini mereka kembali menegaskan harapan atas pergantian kepala pemerintah wilayah, dan menduga bisa melihat kesempatan kembali terbuka untuk kembali tampil dengan pandangan lama mereka.

Selain Pulau Bintan, Galang, dan Rempang dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya yang langsung diperintah dari Penyengat, Kesultanan Riau-Lingga dibagi dalam distrik-distrik berikut ini yang berada di bawah seorang wakil Sultan, yang menyandang pangkat Amir Keamiran (Amirschap) ini sekarang dibagi dalam empat daerah berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 14 tanggal 19 April lalu Nomor 14, termasuk tiga yang diperintah oleh posthouder (antara lain di Pulau Tujuh dan Anambas) dan satu langsung (dikendalikan) oleh Resident Riouw di Tanjungpinang.

Para amir ini diangkat oleh Sultan dan sampai sekarang dipilih dari kalangan kerabat dan anggota keluarga diraja. Dalam perkara kecil, mereka menjalankan peradilan. 
 
Dalam urusan pemerintahan, biasanya mereka bertindak melalui kesepakatan dengan kepala afdeeling terkait (sebagai wakil dan perpanjangan tangan Resident Riouw di Tanjungpinang) yang tidak pernah ada keluhan tentang kerja sama mereka.

Suatu perkecualian di sini adalah Tengku Umar, Amir Batam, ipar Sultan, dan Raja Abdullah, Amir Gaung, yang telah bergabung dengan kelompok oposisi (Raja Muhammad Thahir dan Raja Ali Kelana), yang dibicarakan di atas. (*)
 
Buka Komentar
Tutup Komentar
1 comment:
Write comment
  1. negeri melayu dahulu kala dalam bentoek kerajaan, sekarang dalam bentuk negara. negeri yg di pimpin orang melayu pasti akan makmur & maju : malaysia, singapura, brunai darussalam !

    ReplyDelete

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top