Kota Metro Lampung Kembangkan 5 Destinasi Wisata Keluarga

 
Dam Raman (Pulau Pramuka) Kota Metro, Lampung
Pemkot Metro, Provinsi Lampung, mengembangkan lima tempat sebagai destinasi wisata keluarga.

LAMPUNG, INDEPHEDIA.com - Untuk memajukan pariwisata daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Provinsi Lampung, mengembangkan lima tempat sebagai destinasi wisata keluarga.

Kelima destinasi wisata keluarga tersebut, yaitu Bumi Perkemahan Sumbersari Bantul, Dam Raman (Pulau Pramuka), Taman KH Dewantara, Samber Park, dan Taman Merdeka.
        
"Saat ini kami akan membangun jalan akses masuk ke Dam Raman ini dan juga lahan parkirnya. Kalau bisa akses jalan masuk itu dilebarkan supaya nanti memudahkan lalu lintas masuk ke sana," ujar Wali Kota Metro, Achmad Pairin, di Metro, Jumat (8/3/2019).

    
Ia mengatakan, untuk wisata unggulan di kota berjuluk "Bumi Sai Wawai" ini ada dua, yakni Bendung Raman dan Bumi Perkemahan Sumbersari Bantul.


Di Bendung Raman yang terletak di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, sudah memiliki beberapa fasilitas, seperti dermaga, kapal, dan juga pembersihan aliran sungai dari eceng gondok.

      
Menurut Pairin, akses masuk ke Pulau Pramuka di Bendung Raman yaitu Jalan Sriti akan segera dilebarkan. Rencananya, jalan tersebut akan dilebarkan dua meter kanan dan kiri. Selain itu, untuk lahan parkir disediakan lahan seluas 25 x 70 meter.


"Pemerintah sendiri membangun Pulau Pramuka sebagai destinasi wisata, bukan hanya untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga untuk menaikkan perekonomian warga sekitar. Dengan ramai pengunjung ke pulau tersebut warga sekitar bisa berjualan dan menambah penghasilan," jelasnya. (NW.IN/R-01)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top