Lampung Kembangkan Agrowisata Kopi, Lada dan Kakao

 

Wisatawan yang tertarik dengan agrowisata yang ditawarkan Lampung, bisa mengunjungi langsung ke objek wisataagro sesuai dengan yang diinginkan.

INDEPHEDIA.com - Provinsi Lampung telah menggaungkan pengembangan agrowisata berbasis komoditas andalan daerah ini, berupa kopi, lada, dan kakao, untuk menarik kunjungan wisatawan.

Sektor perkebunan di Lampung, selain masih menjadi penompang utama pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi daya tarik pariwisata.

Daya tarik wisata itu, seperti pengembangan agrowisata berbasis kopi di Kabupaten Lampung Barat, agrowisata berbasis lada di Kabupaten Lampung Timur, dan agrowisata kakao di Kabupaten Pesawaran.

Pengembangan agrowisata di Lampung karena penghasil kopi robusta berasal dari Kabupaten Lampung Barat, penghasil lada di Kabupaten Lampung Timur, dan penghasil kakao berada di Kabupaten Pesawaran. 

Ketiga kabupaten tersebut berpotensi pengembangan komoditas andalan dan potensinya ini dapat dipadukan dan dikembangkan terhadap sektor pariwisata.

Untuk mengembangkan agrowisatanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjalani kerjasama dengan kalangan biro perjalanan wisata, perhotelan dan tempat rekreasi wisata agar industri pariwisata di Lampung. 

Biro perjalanan wisata, hotel dan tempat rekreasi di daerah ini diminta ikut membantu menyebarluaskan informasi bahwa Lampung juga memiliki agrowisata yang memiliki daya tarik tersendiri.

Wisatawan yang tertarik dengan agrowisata yang ditawarkan Lampung, bisa mengunjungi langsung ke objek wisataagro sesuai dengan yang diinginkan. 

Wisatawan dapat melihat perkebunan kopi, lada dan kakao, juga bisa memetik langsung atau merasakan hasil perkebunan itu di kawasan yang sudah disajikan. (NW.IN/SD/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top