Dukung pariwisata, Angkasa Pura 1 Gandeng Pengelola Borobudur Prambanan Ratu Boko

 


JAKARTA, INDEPHEDIA.com - Untuk mendukung operasional Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo serta pengembangan 10 destinasi pariwisata prioritas, PT Angkasa Pura I (Persero) gandeng PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko/TWC (Persero).

"Angkasa Pura I memiliki bandara, dan di sisi lain TWC mempunyai konten wisata, sehingga kami melakukan sinergi membangun potensi bersama untuk menarik lebih banyak wisatawan," ujar Direktur Pemasaran dan Pelayanan Angkasa Pura I, Devy Suradji, di Jakarta, Minggu (7/4/2019).

Ia mengatakan, bentuk sinergi kedua BUMN tersebut, antara lain berupa pembuatan materi kampanye wisata Yogyakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar), mengingat tiga daerah ini merupakan magnet utama dan destinasi prioritas dengan ikon Candi Borobudur.

Pola kolaborasi ini meliputi pusat informasi pariwisata (tourism information centre) bersama, "joint promotion road trip dan joint merchandising". Selain itu, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo memiliki beberapa ‘branding spot’ potensial yang bisa dimanfaatkan oleh TWC untuk mempromosikan potensi wisata.

Sementara, Direktur Utama TWC, Edy Setijono menjelaskan, Joglosemar merupakan pintu masuk bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Yogyakarta dan Jawa Tengah. Joglosemar juga merupakan destinasi favorit bagi wisatawan yang mengikuti paket wisata jalur darat Jawa-Bali dan wisawatan kapal pesiar yang singgah di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Saat ini masalah aksesibilitas masih menjadi masalah utama untuk mencapai target dua juta wisatawan mancanegara di tahun 2019," jelasnya. (NW.IN/*)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top