Misteri Makam Arya Penangsang di Inderalaya Ogan Ilir

 


INDEPHEDIA.com - Ada hal menarik di Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan, yaitu ditemukannya makam Ratu Sahibul atau Pangeran Arya Penangsang di daerah ini. 

Menurut cerita masyarakat Ogan dan Komering, Arya Penangsang tidak terbunuh di Tanah Jawa, tetapi mengungsi ke Pulau Sumatera, dan makamnya sekarang berada di Inderalaya, Ogan Ilir.

Arya Penangsang atau Arya Jipang atau Ji Pang Kang adalah Adipati Jipang yang memerintah pertengahan abad ke-15. 

Menurut Serat Kanda, ayah dari Arya Penangsang adalah Surowiyoto atau Raden Kikin atau sering disebut juga sebagai Pangeran Sekar, putra Raden Patah raja Demak pertama.

Arya Penangsang diperkirakan hijrah dari Kadipaten Jipang sekitar tahun 1549 Masehi, singgah di Kerajaan Banten.

Lalu, ia menuju Skala Brak (Lampung) dan melanjutkan perjalanan serta sempat menetap di Desa Tanjung Kemala (Abung di Lampung).

Dari Lampung, dia bersama pengikutnya sampai di Ogan Komering Ulu (OKU) dan sempat menetap cukup lama di Desa Surabaya Nikan. 

Di tempat ini, ia membuat perkampungan yang dikenal dengan nama Desa Gunung Batu. Anak keturunan Arya Penangsang, banyak berada di wilayah tersebut.

Perjalanan Arya Penangsang kemudian berlanjut ke Inderalaya (daerah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan sekarang) dan di wilayah inilah Arya Penangsang wafat pada tahun 1611 Masehi.

Di daerah Kabupaten Ogan Ilir pemekaran dari OKI ini, nama Arya Penangsang lebih dikenal dengan nama Sariman Raden Kuning. 

Di sekitar makamnya, terdapat juga makam puterinya bernama Siti Rukiah, yang wafat saat masih remaja karena sakit. (SJ.IN/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top