Berwisata ke Tembok Besar China

 


INDEPHEDIA.com - Berwisata ke China belum lengkap rasanya jika tidak mengunjungi Tembok Besar China, bangunan terpanjang yang pernah diciptakan manusia yang berlokasi di Tiongkok. 

Tembok Besar China atau Tembok Besar Tiongkok ini merupakan satu dari Tujuh Keajaiban Dunia dan dimasukkan dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO tahun 1987.

Menurut sejarahnya, pembangunan tembok ini salah satu bagian terpenting dalam sejarah arsitektur Tiongkok, yakni untuk membatasi wilayah-wilayah perkotaan dan perumahan. 

Teori lain menyebut tembok besar itu didirikan, antara lain sebagai benteng pertahanan, batas kepemilikan lahan, penanda perbatasan dan jalur komunikasi untuk menyampaikan pesan.



Dari fisiknya, Tembok Besar China tidak panjang terus menerus, tetapi kumpulan tembok-tembok pendek yang mengikuti bentuk pegunungan Tiongkok utara. 

Berdasarkan bukti tertulis yang bisa diterima umum, pada dasarnya tembok besar ini dikonstruksikan mayoritas pada periode Dinasti Qin, Dinasti Han dan Dinasti Ming. 

Namun, sebagian besar rupa tembok raksasa yang berdiri saat ini dibangun di periode Ming.
 

Pada tanggal 18 April 2009, setelah investigasi secara akurat oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, diumumkan bahwa tembok raksasa yang dikonstruksikan pada periode Dinasti Ming, panjangnya 8.851 kilometer.

Selain itu, istilah tembok besar atau tembok panjang tidak ditemukan saat dinasti sebelumnya. 

Tapi, setelah tembok ini dibangun oleh Ming, barulah dikenal istilah "changcheng" (tembok besar atau tembok panjang). 

Terlepas bagaimana penamaannya, Tembok Besar China atau Tembok Besar Tiongkok itu hingga kini masih terus banyak didatangi wisatawan dari berbagai penjuru dunia. (SW.IN/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top