Sejarah Kereta Api di Sumatera Utara, Salah Satu Cikal Bakal Perkeretaapian di Pulau Sumatera

 


 

INDEPHEDIA.com - Sejarah perkeretaapian di Pulau Sumatera, selain di Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung, jalur kereta api juga ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 


Sejarah lahirnya kereta api di Sumatera Utara saat itu bermula dari hasrat bisnis perkebunan tembakau dengan sarana pengangkut hasil perkebunan yang kurang memadai.

Pembangunan jaringan kereta api di Deli ini usulan seorang manajer perusahaan perkebunan NV. Deli Matschappij bernama J.T. Cremer. 


Saat itu, ia menganjurkan agar jaringan kereta api di Deli segera dibangun mengingat kebutuhan distribusi perkebunan yang semakin besar.

Deli merupakan wilayah kesultanan Melayu yang didirikan tahun 1632 oleh Tuanku Panglima Gocah Pahlawan yang sekarang dikenal sebagai Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Belanda di Batavia, tanggal 23 Januari 1883, permohonan konsesi dari pemerintah Belanda untuk pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan Belawan–Medan–Delitua –Timbang Langkat (Binjai) direalisasikan.

Tapi, pada Juni 1883 izin konsesi itu dipindahkan pengerjaanya dari NV Deli Matschappij kepada NV Deli Spoorweg Matschappij (DSM). 


Di tahun itu juga pembangunan rel kereta api pertama kali di Sumatera Timur yang menghubungkan Medan-Labuhan diresmikan oleh komisaris DSM, Peter Wilhem Janssen. 


Jalur KA Medan-Labuhan penggunaannya di mulai tanggal 25 Juli 1886 --saat ini jalur itu dikenal juga Stasiun Medan.

Pesatnya perkembangan pertanian dan perkebunan saat itu, tahun 1888 kawasan Belawan sudah dilewati kereta api. 


Sejak tahun 1902 pembangunan jalur kereta api dilanjutkan untuk menghubungkan Lubuk Pakam ke Bangun Purba dan jalur ini digunakan tahun 1904.

Kemudian, pada tahun 1916 dibangun jaringan kereta api yang menghubungkan Medan ke Siantar yang menjadi pusat perkebunan teh ketika itu. 


Pada tahun 1929–1937 dibangun juga jaringan kereta api yang menghubungkan Kisaran ke Rantau Tratap. 


Hingga tahun 1940, DSM telah membangun ratusan ribu jalur kereta api. Totalnya sepanjang 553.223 kilometer jalur kereta api.

Pada awalnya, kereta api di DSM diperuntukkan pengangkutan komoditas, seperti tembakau, karet dan teh. 


Baru tahun 1886, DSM mulai membuka jaringan kereta api untuk penumpang dengan tarif 3,5 sen per kilometer per orang. 


Umumnya, para penumpang merupakan kuli perkebunan keturunan China dan Jawa. Kemudian, sisanya penumpang asal Eropa.

Sebagai gambaran, pada tahun 1904 jumlah penumpang SDM sebesar 4 juta orang, meningkat menjadi 7 juta pada tahun 1927. 


Semasa penduduk Jepang, perkeretaapian di Sumatera dibagi menjadi tiga bagian di bawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang.

Ketiga wilayah tersebut, yakni Kito Sumatera Tetsuda (wilayah Aceh dan Sumatera Utara), Seibu Sumatora Tetsudo (Wilayah Sumatera Barat) dan Bambu Sumatora Tersudo (wilayah Sumatera Selatan). 


DSM dilebur bersama perusahaan kereta api negara Atceh Stoomtram Staatssporwegen (ASS) menjadi Kito Sumatora Tetsuda.

Pasca-proklamasi kemerdekaan Indonesia, pegawai kereta api serta pejuang mengambil alih perkeretaapian di Jawa dan Sumatera dari tangan Jepang. 


Puncaknya, pada 28 September 1945 Balai Besar Bandung (Kantor Pusat PT KAI) berhasil diduduki para pejuang.

Pengambil alihan DSM sendiri dilakukan pada 3 Oktober 1945. Tidak lama berselang, dibentuklah Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI) Eksploitasi Sumatera Utara. 


Penguasaan jaringan kereta api di Sumatera Utara oleh DKARI hanya berselang sampai Agresi Militer I pada Juli 1947. 


Peristiwa tersebut memaksa jaringan kereta api di Sumatera Utara dioperasikan kembali oleh DSM.

Pada tahun 1963, DSM menjadi milik Indonesia secara de facto dan de jare setelah dilaksanakan nasionalisasi kerusakan Belanda. 


Eks DSM beserta seluruh karyawannya digabung dalam Djawatan Kereta Api (DKA), menjadi bagian dari DKA Eksploitasi Sumatera Utara.

Stasiun Medan dan Jalur KA di Sumatera Utara

Seperti diketahui, Stasiun Medan diresmikan pembukaannya pada 25 Juli 1886 oleh Deli Spoorweg Maatschappij. 


Kala itu, terdapat jalur yang menghubungkan Stasiun Medan dan Stasiun Labuhan sepanjang 16,7 kilometer.

Jalur tersebut menghubungkan pusat Kota Medan ke arah Pelabuhan Belawan. Jalur rel dilanjutkan dari Stasiun Labuhan hingga Stasiun Belawan yang diresmikan pada 16 Februari 1888.

Saat ini, arsitektur Stasiun Medan sudah jauh berbeda karena telah mengalami perombakan total dari bentuk aslinya. 


Renovasi besar pernah dilakukan tahun 2013 dengan dibangunnya gedung baru untuk kereta api bandara serta perombakan desain gedung eksisting untuk layanan kereta regional.

Hal yang tersisa dari kompleks bangunan stasiun lama adalah adanya menara jam di bagian muka stasiun dan keberadaan dipo lokomotif yang masih berarsitektur Belanda.


Kemudian, bagian atap peron yang menaungi jalur 2 dan 3 serta jembatan gantung ("Titi Gantung") di ujung sebelah selatan stasiun. 


Stasiun ini juga memiliki jalur layang (arah Pulu Brayan dan Bandar Khalipah) yang pembangunannya dimulai tahun 2016.

Stasiun ini awalnya memiliki sembilan jalur kereta api dengan jalur 1 merupakan sepur lurus dari dan ke arah Binjai. Sedangkan, jalur 2 sepur lurus dari dan ke arah Pulu Brayan-Belawan.

Rel yang terdapat di stasiun ini membujur dari utara ke selatan. Rel yang mengarah ke selatan merupakan rel dengan arah perjalanan ke Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Siantar, dan Rantau Prapat.

Sementara, rel yang mengarah ke utara yang bercabang sekitar 850 meter di utara stasiun merupakan arah perjalanan ke Belawan, Binjai, dan Besitang. 


Dari Stasiun Medan, dahulu terdapat percabangan rel ke Pancur Batu dan Batu, namun kini sudah nonaktif atau tidak digunakan lagi. (STA/IN/*)


Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top