Jejak Sejarah di Rimba Candi, Peninggalan Prasejarah atau Kerajaan Sriwijaya?

 
Sumber Foto: Tribun Sumsel

INDEPHEDIA.com - Rimba Candi merupakan nama desa di Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penduduk di desa ini dulunya berasal dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang bertrasmingrasi ke Pulau Sumatera.

Kedatangan para transmigran dari Pulau Jawa ke Provinsi Sumsel itu berlangsung pada tahun 1974-1975. 

Desa Rimba Candi yang menjadi lokasi transmigrasi tahun 1974 ini bernama Desa Suka Karya. Tahun 1979 namanya diganti menjadi Desa Rimba Candi.

Jejak Peninggalan Prasejarah atau Sriwijaya?

Di desa ini terdapat peninggalan purbakala yang juga salah satu destinasi wisata sejarah karena banyaknya batu-batu persegi peninggalan zaman dahulu.

Terletak di bawah perbukitan Raje Mandare, kawasan situs di Rimba Candi tersebut tidak hanya menyimpan sejarah namun juga menyimpan banyak misteri. 

Selain itu, di desa ini juga terdapat air terjun kembar dan goa yang di dinding pintu masuknya terdapat ukiran seperti kuba masjid, lafaz Allah, bentuk kepala dan jari-jari manusia. 

Sementara, samping pintu masuk goa sepanjang sekitar 15 meter dengan ketinggian sekira 5 meter itu terdapat air terjun. Kondisi dalam goa gelap jika tanpa penerangan.

Satu sumber menyebut jika situs di Rimba Candi adalah peninggalan Kerajaan Sriwijaya, walaupun kenyataannya situs ini nampak jauh lebih tua dari Kerajaan Sriwijaya.

Dilihat dari bentuk hingga sebarannya, situs yang ada di Rimba Candi merupakan peninggalan prasejarah. Meski demikian masih perlu penelitian lebih mendalam lagi untuk membuktikannya.

Saat ini, situs bersejarah dan goa di air terjun kembar di Desa Rimba Candi menjadi salah satu objek wisata di Kota Pagaralam. (SBB/SJ/IND)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top