Sejarah Kesultanan Jambi, Kerajaan Melayu Islam di Sumatera

 
Lukisan penyerangan kapal Hindia Belanda di keraton Sultan Jambi pada tahun 1858 - 1865. (Sumber Foto: Wikipedia)

INDEPHEDIA.com - Kesultanan Jambi merupakan kerajaan Melayu Islam yang pernah berdiri di Provinsi Jambi, Pulau Sumatera, dengan ibu kota Tanah Pilih (sekarang Kota Jambi). 

Sebelum menjadi kesultanan, kerajaan ini bernama Kerajaan Melayu Jambi yang didirikan oleh Datuk Paduko Berhalo bersama istrinya, Putri Selaras Pinang Masak, di Kota Jambi, pada tahun 1460.

Kerajaan ini resmi menjadi kesultanan tahun 1615 setelah Pangeran Kedah naik takhta dan menggunakan gelar Sultan Abdul Kahar.

Sebelum adanya kerajaan/kesultanan, wilayah Jambi bagian dari wilayah Kerajaan Melayu dan kemudian menjadi bagian dari pendudukan wilayah Sriwijaya. 

Pada akhir abad ke-14 Masehi, Jambi vasal Majapahit. Pengaruh Jawa masih mewarnai Kesultanan Jambi selama abad ke-17 dan ke-18 Masehi.

Semasa kolonial, istana Tanah Pilih Kota Jambi dihancurkan Belanda. Dalam situasi ini, Sultan Thaha mundur ke pedalaman Jambi.

Sebagai ganti Sultan Thaha, kerabat kerajaan Jambi memilih Pangeran Singkat Lengan menjadi sultan dengan gelar Sultan Ahmad Nazaruddin. 

Ketika itu, Sultan Ahmad Nazaruddin yang meski tinggal di Dusun Tengah (sekarang Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi) masih mengendalikan ibu kota (Kota Jambi).

Tahun 1903, Pangeran Ratu Martaningrat, keturunan Sultan Thaha, menyerah kepada Belanda. Selanjutnya, wilayah Jambi menjadi bagian dari Keresidenan Palembang. 

Kesultanan Jambi resmi dibubarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1906 dengan sultan terakhirnya Sultan Thaha Syaifuddin. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top