Kemendikbud Dorong Museum Lebih Interaktif dengan Gunakan Teknologi

 
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, Fitrah Arda. (Foto: Antara)

JAKARTA, INDEPHEDIA.com - Agar masyarakat lebih tertarik berwisata ke museum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong museum-museum untuk lebih interaktif dengan menggunakan teknologi.

"Para penanggung jawab museum di daerah kami arahkan untuk merevitalisasi museum untuk lebih interaktif dan mendekati kaum milenial," kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, Fitrah Arda, di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Ia juga berharap pengelola museum dapat menarik peran masyarakat untuk ikut memanfaatkan museum. Kemendikbud menginginkan museum menjadi ruang publik, tempat di mana masyarakat menjalankan aktivitasnya.

Pada 2019, revitalisasi museum masih menjadi agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, salah satu upaya revitalisasi tersebut adalah memberikan sertifikat kepada kurator museum. "Ada 138 kurator yang akan disertifikasi, kami akan uji mereka," kata dia.

Tak hanya revitalisasi, pada 2019 ada enam museum baru yang akan dibuka, salah satunya museum apung. Museum apung akan dibangun di tiga kota diantaranya Jakarta, Surabaya dan Makassar.

Sementara, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, untuk museum-museum baru akan memanfaatkan aset-aset yang ada.

"Jadi tidak lagi membangun gedung baru, tetapi memanfaatkan aset yang ada seperti bangunan cagar budaya," kata Hilmar.

Hal itu sesuai dengan Strategi Kebudayaan yang dihasilkan dari Kongres Kebudayaan Indonesia pada 5-9 Desember 2018. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top