Kompleks Perkantoran Setda Banyumas Diusulkan Jadi Cagar Budaya

 


Kompleks perkantoran Setda Banyumas di Purwokerto telah diusulkan sebagai benda cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas.

JATENG, INDEPHEDIA.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas mengusulkan kompleks perkantoran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai benda cagar budaya.

"Kompleks perkantoran Setda Banyumas di Purwokerto telah diusulkan sebagai benda cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas," ujar Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, di Purwokerto, Banyumas, Rabu (20/2/2019).

Ia menjelaskan, beberapa bangunan di kompleks Setda Banyumas yang masih dipertahankan keasliannya, antara lain Pendopo Sipanji, pagar belakang kompleks Setda Banyumas, dan beberapa gedung perkantoran.

Berdasarkan catatan sejarah, Pendopo Sipanji diperkirakan dibangun sekitar tahun 1706 oleh Bupati Ke-7 Banyumas Tumenggung Yudanegara II setelah memindahkan pusat pemerintahan dari Kejawar ke Banyumas. 


Kemudian, pada 1937 atau semasa pemerintahan Bupati Ke-20 Banyumas, Adipati Aryo Sujiman Gandasubrata, Pendapa Sipanji dipindahkan dari Banyumas ke Purwokerto.

Sementara, Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Carlan mengatakan, bangunan pagar belakang Pendopo Si Panji yang masih terjaga keasliannya itu belum diketahui secara pasti kapan dibangun.

"Biasanya yang namanya pagar (pembangunannya) sesuai dengan bangunan (yang ada di dalamnya). Pendopo Sipanji dipindah dari Banyumas ke Purwokerto pada tahun 1937 dan sebelum itu sudah ada bangunan Pendopo Kadipaten Purwokerto," jelasnya.

Ia menyebut, jika dilihat dari sisi tahun pembangunannya maupun keunikan bangunannya, minimal sudah ada dua unsur yang memenuhi syarat benda cagar budaya. "Usia bangunannya sudah lebih dari 50 tahun sehingga sudah memenuhi syarat benda cagar budaya," lanjutnya.

Untuk pagar depan Pendopo Sipanji, jelas dia, bukan termasuk benda cagar budaya karena merupakan bangunan baru. Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana merenovasi pintu gerbang pagar belakang Pendopo Sipanji demi kelancaran kendaraan yang masuk dan keluar dari kompleks perkantoran itu. (BD/IN/R-01)


Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top