Geopark Nasional Merangin, Taman Bumi Warisan Dunia di Jambi

 


INDEPHEDIA.com - Geopark Nasional Merangin berada di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dan memiliki luas 1.699 km2. 

Geopark ini mencakup 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Renah Pembarap, Sungai Manau, Bangko Barat, Bangko, Jangkat, Lembah Masurai, Jangkat Timur, Pamenang Barat dan Tabir.

Di geopark itu ditemukan distribusi yang luas dari Jambi dan fosil flora berusia sekitar 290 juta tahun. 

Fosil tersebut menyatakan kalau tanah tua Merangin menjadi bukti penyebaran flora Cathaysian, dan menjadi acuan dalam setiap rekonstruksi pergerakan lempeng.

Geopark Nasional Merangin Jambi telah menjadi bagian dari agenda atau Program Imt-Gt (Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle) Tahun 2017-2019 dan sudah masuk dalam penilaian UNESCO.

Sebagai upaya memperkenalkan objek wisata taman bumi itu lebih dekat kepada masyarakat dan wisatawan, pemerintah daerah setempat melakukan eksplorasi.

Untuk pertama kalinya tahun 2017, Pemda setempat menyelenggarakan Festival Pesona Geopark Jambi yang diisi dengan berbagai kegiatan dan lomba.

Selain pesona alamnya, di kawasan Geopark (taman bumi) Merangin, wisatawan dapat menjajal arung jeram di sepanjang Sungai Batang Merangin. 

Arus dan medan di arum jeram di Geopark ini cukup menantang, cocok sebagai uji nyali melepas penat.

Menurut peneliti Geopark Global Network (GGN), Mr Komo, dari Malaysia, Geopark Nasional Merangin ini tiada duanya di dunia. 

Dulu, sebelum dilakukan penilaian, kawasan Geopark Merangin ini berada di enam kabupaten dalam Provinsi Jambi. 

Setelah tim GGN datang melakukan penilaian untuk pengakuan UNESCO, Geopark Merangin menjadi warisan dunia lokasinya diperkecil hanya di Kabupaten Merangin. (WS.IN/MRG/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top