Ini Pendapat Para Ahli Mengenai Isi Prasasti Kedukan Bukit Peninggalan Kerajaan Sriwijaya

 

Prasasti Kedukan Bukit ditemukan oleh C.J. Batenburg pada tanggal 29 November 1920 di Kampung Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, di tepi Sungai Tatang yang mengalir ke Sungai Musi.


Prasasti Kedukan Bukit (Foto: Wikipedia)

 
INDEPHEDIA.com - Prasasti Kedukan Bukit merupakan salah satu prasasti peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya, kerajaan maritim di Indonesia yang menjadi pusat perdagangan di Asia Tenggara saat itu.

Prasasti Kedukan Bukit ditemukan oleh C.J. Batenburg pada tanggal 29 November 1920 di Kampung Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, di tepi Sungai Tatang yang mengalir ke Sungai Musi.

Prasasti ini berbentuk batu kecil berukuran 45 × 80 centimeter, ditulis dalam aksara Pallawa, menggunakan bahasa Melayu Kuno. 

Prasasti peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya ini sekarang disimpan di Museum Nasional Indonesia di Jakarta.

Dari prasasti ini pula para ahli, peneliti, sejarawan hingga penulis berpendapat, mengidentifikasi hingga menuliskan bagaimana Dapunta Hyang berangkat dari sebuah tempat bernama "Minanga" dan menaklukkan kawasan tempat ditemukannya prasasti tersebut.

Saat ditemukan, pada baris ke-8 di prasasti ini terdapat unsur pertanggalan, namun bagian akhir unsur pertanggalannya telah hilang. Seharusnya, bagian tersebut diisi dengan nama bulan.

Berdasarkan data dari fragmen prasasti yang ditemukan di Situs Telaga Batu, mengutip Wikipedia, J.G. de Casparis dan Boechari mengisinya dengan nama bulan Āsāda.

Dengan pengisian nama bulan tersebut maka lengkaplah pertanggalan prasasti itu, yakni hari kelima paro-terang bulan Āsāda yang bertepatan dengan tanggal 16 Juni 682 Masehi.

Menurut George Cœdès, siddhayatra berarti semacam “ramuan bertuah” (potion magique). Tapi, kata ini bisa pula diterjemahkan lain. Menurut kamus Jawa Kuna, Zoetmulder, sukses dalam perjalanan.

Dengan terjemahan tersebut kalimat di atas dapat diubah: “Sri Baginda naik sampan untuk melakukan penyerangan, sukses dalam perjalanannya.”

Dari Prasasti Kedukan Bukit, didapatkan data bahwa Dapunta Hyang berangkat dari Minanga dan menaklukkan kawasan tempat ditemukannya prasasti ini (Sungai Musi, Sumatera Selatan).

Karena kesamaan bunyinya, ada yang berpendapat Minanga Tamwan adalah sama dengan Minangkabau, yakni wilayah pegunungan di hulu Sungai Batanghari.

Ada juga berpendapat Minanga tidak sama dengan Malayu, kedua kawasan itu ditaklukkan oleh Dapunta Hyang. 

Tempat penaklukan Malayu terjadi sebelum menaklukan Minanga, dengan menganggap isi prasasti ini menceritakan penaklukan Minanga.

Sementara itu, Soekmono berpendapat bahwa Minanga Tamwan bermakna pertemuan dua sungai (karena tamwan berarti 'temuan'), yakni Sungai Kampar Kanan dan Sungai Kampar Kiri di Riau, yakni wilayah sekitar Candi Muara Takus.

Kemudian, ada pula yang berpendapat Minanga berubah tutur menjadi Binanga, sebuah kawasan yang terdapat pada sehiliran Sungai Barumun (Provinsi Sumatera Utara sekarang). 

Pendapat lain menduga bahwa armada yang dipimpin Jayanasa ini berasal dari luar Sumatera, yakni dari Semenanjung Malaya.

Kiagus Imran Mahmud dalam bukunya Sejarah Palembang menyatakan bahwa Minanga tidak mungkin Minangkabau, karena istilah tersebut baru muncul setelah masa Sriwijaya. 

Ia berpendapat bahwa Minanga yang dimaksud adalah Minanga di daerah Komering, Provinsi Sumatera Selatan.

Tamwan berarti pertemuan dua sungai (di Minanga), yaitu Sungai Komering dan Lebong, menurut pendapat ini. 

Sementara, tulisan Matayap tidak terlalu jelas sehingga mungkin yang dimaksud adalah Lengkayap, sebuah daerah yang juga di daerah Provinsi Sumatera Selatan. (DH/IN/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top