Wae Rebo, Desa Kuno yang Unik di Nusa Tenggara Timur

 
Sumber Foto: Indonesia-tourism.com

INDEPHEDIA.com - Wae Rebo atau Waerebo sebuah desa adat terpencil dan misterius di Kecamatan Satarm Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Desa Waerebo (kata Wae dalam bahasa Manggarai berarti "Air") ini disebut juga dengan "Desa di Atas Awan". 

Saat ini, desa memiliki sejarah perjalanan nenek moyang mereka sampai terbentuk perkampungan itu sudah berumur sekitar 1200 tahunan dan yang menetap di sana sudah memasuki generasi ke 20. 

Sejarah Waerebo

Legenda masyarakat setempat menyebut, nenek moyang mereka bukan berasal dari NTT tetapi dari Minangkabau bernama Empo Maro. 

Empo Maro melarikan diri dari kampungnya karena difitnah dan ingin dibunuh. Dia berlayar dari Pulau Sumatera hingga sampai ke Labuan Bajo. 

Sebelum ke Labuan Bajo, ia merantau ke beberapa daerah. Pertama, ia singgah di Gowa Sulawesi, lalu berpindah lagi ke beberapa daerah lain. 

Saat perpindahannya, Maro menemukan seorang istri. Lalu ia mengajak istrinya tersebut ikut berpindah bersamanya. 

Pada suatu malam Maro bermimpi bertemu dengan seorang petua yang berbicara kepada Maro untuk menetap dan berkembang di Kampung Waerebo. 

Maro mengikuti apa yang petua itu katakan. Ia bersama istrinya lalu mencari Kampung Waerebo tersebut. Setelah sampai di Waerebo, Maro dan istri hidup dan menetap di sana.

Cerita rakyat lainnya menceritakan, nenek moyang mereka Empo Maro bersama beberapa keluarganya berlayar mengarungi lautan luas dan mendarat di Labuan Bajo, Pulau Flores. 

Mereka melanjutkan perjalanan darat menuju bagian utara sampai mereka tiba di kampung bernama Waraloka. 

Berdasarkan cerita turun temurun dari orang tua di Kampung Waerebo, Empo Maro kemudian melakukan perjalanan darat dan berpindah dari satu kampung ke kampung lain.

Sebelum menetap di Kampung Waerebo, Empo Maro pindah mulai dari waraloka menuju Nangapa’ang, Todo, Popo, liho, Modo, Golo Ponto, Ndara Golo dan Golo Damu. 

Empo Maro memilih untuk menetap di Kampung Waerebo karena dia mendapatkan pesan melalui mimpi untuk hidup dan menghabiskan waktunya di kampung ini. 

Mbaru Niang, 7 Rumah Utama

Di kampung ini hanya terdapat 7 rumah utama atau yang disebut sebagai Mbaru Niang. Rumah itu tidak bisa ditambah maupun dikurangi. Jumlahnya harus tetap berjumlah 7. 

Setiap rumah adat berbentuk lumbung kerucut dengan atap daun lontar ditutupi oleh ijuk ini memiliki lima lantai.

Rumah adat tersebut disusun mengelilingi batu melingkar yang dinamakan "compang" sebagai titik pusatnya.

Compang bagian penting dari Desa Waerebo karena menjadi pusat aktivitas warga setempat mendekatkan diri dengan alam, leluhur dan juga sang pencipta.

Masyarakat bisa membangun rumah di sekeliling kampung, akan tetapi tidak boleh sama dengan Mbaru Niang sebagai rumah utama.

Rumah ini juga memiliki nama lain, yaitu Rumah Bundar, meskipun bentuk sebenarnya kerucut. Satu rumah bisa ditinggali 6-8 keluarga. 

Dari bentuk hingga ukurannya, rumah ini masing-masing memiliki diameter dan ketinggian yang sama satu dengan rumah yang lainnya.

Destinasi Wisata di Manggarai

Meski terletak di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut, desa kuno yang unik ini menarik minat banyak orang untuk mendatanginya

Dengan beragam keunikannya, saat ini Wae Rebo menjadi salah satu destinasi wisata budaya di Kabupaten Manggarai. 

Masyarakat desa itu hingga sekarang masih mempertahankan cara hidup sesuai budaya dan tradisi yang diwarikan oleh leluhur mereka.

Pada Agustus 2012, Wae Rebo dinyatakan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia dengan menyisihkan 42 negara lainnya. 

Desa ini menerima penghargaan Top Award of Excellence oleh UNESCO pada UNESCO ASIA PACIFIC HERITAGE AWARDS 2012 di Bangkok. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top