-->

Runutan Sejarah Kerajaan Aceh, Lengkap dengan Nama Raja yang Memerintah

 


INDEPHEDIA.com - Kerajaan Kesultanan Aceh berada di ujung Pulau Sumatera, salah satu kerajaan Islam yang terkemuka di wilayah Indonesia. 

Kerajaan tersebut mengalami masa kejayaannya pada saat dipimpin oleh seorang sultan bernama Sultan Iskandar Muda. 

Namanya memang begitu terkenal, bukan hanya di tanah Aceh saja, melainkan juga di beberapa daerah lain di Nusantara. Hal tersebut dikarenakan seiring dengan kemsyhuran Kerajaan Aceh.

Berkembangnya Kerajaan Aceh sebagai salah satu kerajaan yang paling terkemuka adalah karena kerajaan tersebut memiliki lokasi kekuasaan yang sangat strategis. 

Tepatnya, lokasi kerajaan ini adalah di wilayah Pulau Sumatera bagian utara, dan dekat dengan jalur pelayaran internasional. 

Hal itu membuat Kerajaan Aceh kerap dijadikan sebagai tempat singgah bagi para pelayar yang berasal dari berbagai negara di dunia.

Sejarah Kerajaan Kesultanan Aceh

Masuknya para pelayar ke Aceh tentu menimbulkan berbagai macam perubahan pada Kerajaan Aceh. 

Beberapa hal yang menonjol dalam perubahan tersebut adalah perubahan dalam bidang kebudayaan, sosial, ekonomi, dan juga politik. 

Masyarakat yang berasal dari luar Aceh, dan singgah di tempat ini memberikan banyak wawasan kepada Aceh. 

Pada akhirnya, apa yang terjadi di Aceh pun juga dibawa keluar oleh orang-orang yang singgah, dan menjadi berita yang tersebar dari mulut ke mulut. Aceh menjadi dikenal secara luas.

Raja-raja Kerajaan Aceh

Dalam sejarah Kesultanan Aceh, tercatat beberapa nama yang pernah memimpin Kerajaan Aceh dari masa ke masa. Raja yang pertama bernama Sultan Ali Mughayat Syah. 

Sejumlah sumber yang ada menyebutkan bahwa ia memimpin mulai tahun 1514 sampai 1528 Masehi.

Di bawah kekuasaan Sultan Ali Mughayat Syah, Kerajaan Aceh berhasil melakukan perluasan ke berbagai wilayah, beberapa di antaranya wilayah di sekitar Daya dan juga Pasai. 

Tidak hanya itu, di bawah kepemimpjnan Sultan Ali Mughayat Syah, Aceh juga berhasil menyerang Kerajaan Aru dan juga melawan Portugis yang menguasai Selat Malaka. 

Raja yang kedua, atau raja yang menggantikan Sultan Ali Mughayat Syah, sumber sejarah Kerajaan Aceh menyebutkan Sultan Salahuddin yang menjabatnya. 

Secara silsilah dapat ditelusuri Sultan Salahuddin putra dari Sultan Ali Mughayat Syah, sehingga wajar jika ia kemudian menggantikan ayahnya saat ia telah wafat. 

Pemerintahan Sultan Salahuddin berlangsung mulai tahun 1528 sampai 1537 Masehi. Ketika dipegang oleh Sultan Salahuddin, Kerajaan Aceh kian hari menunjukkan kemuduran. 

Di masa Sultan Salahuddin terjadi kegoyahan dalam pemerintahan tersebut. Itu disebabkan oleh kurang perhatiaannya Sang Sultan yang memimpin kerajaannya. 

Setelah itu, menurut berbagai sumber yang mengisahkan tentang Sejarah Kerajaan Aceh Lengkap, Sultan Salahuddin digantikan saudaranya bernama Alauddin Riayat Syah al-Kahar.

Alauddin raja selanjutnya memerintah Kerajaan Aceh. Ia memerintah mulai 1537 sampai dengan 1568. Waktu yang cukup lama sebagai seorang pemimpin di kerajaan ini. 

Saat itu, Aceh mengalami banyak perubahan ke arah yang jauh lebih baik daripada saat dipimpin oleh Sultan Alauddin. Hingga pada akhirnya, Kerajaan Aceh kembali mengganti kepemimpinan. 

Pemimpin selanjutnya Sultan Iskandar Muda. Pada masa pemerintahannya, Aceh mengalami puncak masa kejayaan.

Sultan Iskandar Muda memerintah pada tahun 1607 sampai 1636 Masehi. Memang ada jeda dari Sultan Alauddin dengan Sultan Iskandar Muda. 

Hal tersebut dikarenakan minimnya sumber yang menyebutkan siapa saja raja yang berkuasa pada saat itu, sehingga tidak banyak diulas dalam penulisan Sejarah Kerajaan Aceh. 

Terdapat beberapa peninggalan Kerajaan Aceh yang hingga kini masih ada sebagai bukti sejarah akan kejayaan kerajaan di Aceh saat itu. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top