Candi dan Prasasti Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

 
Candi Gedong Songo


INDEPHEDIA.com - Kerajaan Mataram Kuno atau Kerajaan Medang merupakan salah satu kerajaan terbesar yang berdiri pada abad ke-8 Masehi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 


Pada abad ke-10 Masehi, kerajaan ini berpindah ke Jawa Timur. Peningggalan sejarah dari kerajaan ini tersebar di seluruh penjuru Jawa Tengah dan Timur, berupa prasasti dan candi.


Mataram Kuno merupakan kerajaan bercorak Hindu-Buddha yang di bawah kepemimpinan 2 dinasti (wangsa) berbeda, yaitu Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra. 


Selama ini para peneliti menggunakan beberapa prasasti peninggalan untuk mengetahui seluk beluk Kerajaan Mataram Kuno. 


Beberapa prasasti yang terkenal, di antaranya Prasasti Canggal, Prasasti Klura, Prasasti Kalasan, dan Prasasti Kedu.

Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno Dinasti Sanjaya

    - Prasasti Canggal (732 M) Gunung Wukir di Desa Canggal
    - Prasasti Mantyasih (907 M) dan Prasasti Wanua Tengah III (908 M)

Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno Dinasti Syailendra

    - Prasasti Sojomerto, di Desa Sojomerto, Kec Reban, Kabupaten Batang
    - Prasasti Sangkhara, di Sragen
    - Prasasti Kalasan, di kec Kalasan, Sleman
    - Prasasti Klurak, di Desa Kelurak, di utara Kompleks Percandian Prambanan
    - Prasasti Ratu Boko (792 M) Yogyakarta

Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno Berupa Candi

Selain prasasti kerajaan ini juga memiliki peninggalan berupa candi dengan jumlah yang cukup banyak dan tersebar di Pulau Jawa.

Candi Mataram Hindu

Candi Gatutkaca, Candi Bima, Candi Dwarawati, Candi Arjuna, Candi Semar, Candi Puntadewa, Candi Sembrada, Candi Srikandi, Candi Gedong Songo.

Candi Mataram Budha


Candi Sari, Candi Mendut, Candi Sewu, Candi Pawon, Candi Borobudur. 


Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top