Simpan Lebih Dari 700 Peninggalan Sejarah, Museum SMB II Palembang Tambah Koleksi

 

Di museum ini, tersimpan dengan baik lebih dari 700 koleksi peninggalan sejarah dari zaman Kesultanan Palembang Darussalam.

INDEPHEDIA - Untuk melengkapi benda sejarah serta menambah daya tarik masyarakat dan wisatawan berkunjung ke museum, Pengelola Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terus berupaya menambah koleksi benda peninggalan sejarah.

Penambahan koleksi museum, selain mengupayakan memperolehnya dari berbagai kolektor, pihak pengelola juga mengharapkan sumbangan dari masyarakat yang mungkin memiliki benda terkait Kesultanan Palembang.



Di museum ini, tersimpan dengan baik lebih dari 700 koleksi peninggalan sejarah dari zaman Kesultanan Palembang Darussalam. Koleksi tersebut berupa mata uang, prasasti, naskah kuno, guci, kain dan pakaian tradisional, piranti saji, aksesoris kamar pengantin, keris, pedang, serta senjata tajam lainnya.

Koleksi Museum SMB II Palembang yang berada di samping Jembatan Ampera dan berada dalam kawasan Benteng Kuto Besak itu bisa dilihat masyarakat setiap hari sesuai dengan jam buka museum.

Pada hari tertentu seperti musim liburan, dan adanya kegiatan seminar, pertandingan olahraga, atau kegiatan lainnya yang berskala nasional bahkan internasional pengunjung ke museum ini cukup banyak.

Pada hari biasa pengunjung ke musem SMB II yang berada dalam kawasan Benteng Kuto Besak itu, paling banyak puluhan orang, namun pada momentum tertentu jumlahnya bisa mencapai ratusan orang.

Bagi masyarakat atau wisatawan yang akan mengunjungi museum ini, bisa datang setiap hari, termasuk hari libur akhir pekan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB atau jam 4 sore. (***)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top