-->

Merasa Gemuk dan Mau Kurus? Jangan Lakukan Hal Ini di Malam Hari

 


INDEPHEDIA.com - Sebuah penelitian mengatakan, bahwa lemak pada perut memiliki hubungan dengan kortisol, hormon yang dikeluarkan tubuh saat mengalami stres.

Tingkat kortisol yang tinggi tersebut dapat meningkatkan kadar lemak pada perut, alhasil kita pun mengalami kegemukan. 

Tapi tenang, Anda dapat mengurangi tingkat kortisol tersebut dengan melakukan hal ini, seperti dilansir dari Feed.

1. Kurangi Kerja berlebihan

Penelitian baru menunjukkan bahwa seseorang yang bekerja lebih dari 48 jam seminggu ada kemungkinan akan mengalami stres hebat dan memicu mengonsumsi alkohol.

Konsumsi alkohol meningkatkan kortisol dan secara singkat bisa menyebabkan peningkatan lemak di perut. Untuk itu, ada baiknya mengurangi jam kerja dan mengindari alkohol.

2. Hindari Konsumsi Kafein Malam Hari

Kafein dapat melipat gandakan tingkat kortisol, terutama jika dikonsumsi pada malam hari yang berujung pada terganggunya kualitas tidur seseorang.

Padahal, waktu tidur yang cukup sangat penting untuk mengurangi kadar hormon kortisol. Maka dari itu hindari kafein di malam hari bisa jadi cara ampuh untuk atasi masalah lemak di perut.

3. Hindari Melakukan Kontak dengan Teknologi

Sebuah penelitian di Kanada baru-baru ini menemukan bahwa mereka yang terus-menerus melakukan kontak dengan teknologi di siang hari ada kecenderungan mengalami stres lebih tinggi daripada mereka yang mengambil waktu untuk istirahat.

Mengalami stres berat sama artinya dengan lebih banyak lemak di perut. Jadi, jika ingin mengurangi lemak di perut, perbanyaklah istirahat dan jauhkan diri dari perangkat teknologimu. (SBB.IN/*)


Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top