Sunda Wiwitan, Ajaran Kepercayaan di Tatar Sunda

 
Sumber Foto: Kompasiana.com

INDEPHEDIA.com - Sunda Wiwitan ajaran kepercayaan di Tatar Sunda atau Tatar Pasundan, sebutan atau istilah untuk daerah geobudaya di bagian barat Pulau Jawa, Indonesia.

Ajaran ini berunsur dari monoteisme purba, yang memiliki konsep kepercayaan tertinggi terhadap Sang Pencipta Yang Maha Kuasa.

Dalam Sunda Wiwitan, Sang Pencipta tak berwujud ini disebut Sang Hyang Kersa, yang setara dengan Tuhan Yang Maha Esa. 

Ajaran ini juga disebut-sebut sebagai kepercayaan pemujaan terhadap kekuatan alam dan arwah leluhur yang bersatu dengan alam, yang dianut oleh masyarakat asli suku Sunda.

Menurut penganutnya, Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya ajaran Hindu, Buddha dan Islam.

Ajaran Sunda Wiwitan terkandung dalam kitab Sanghyang Siksa Kandang Karesian, sebuah kitab yang berasal dari zaman Kerajaan Sunda. 

Kitab itu berisi ajaran keagamaan dan tuntunan moral, aturan dan pelajaran budi pekerti. Kitab ini disebut Kropak 630 oleh Perpustakaan Nasional Indonesia. 

Penganut ajaran ini dapat ditemukan di beberapa desa di Provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti orang Kanekes di Kabupaten Lebak, Banten. 

Ajaran tersebut juga ditemukan di sebagian kecil orang Ciptagelar di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Sang Hyang Kersa, Kekuasaan Tertinggi

Dalam sistem kepercayaan Sunda Wiwitan, kekuasaan tertinggi berada pada Sang Hyang Kersa (Yang Mahakuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). 

Dia juga disebut sebagai Batara Tunggal (Tuhan yang Maha Esa), Batara Jagat (Penguasa Alam) dan Batara Seda Niskala (Yang Gaib). Dia bersemayam di Buana Nyungcung. 

Semua dewa dalam konsep Hindu (Brahma, Wishnu, Shiwa, Indra, Yama, dan lain-lain) tunduk kepada Batara Seda Niskala.

Ada tiga macam alam dalam kepercayaan Sunda Wiwitan seperti disebutkan dalam pantun mengenai mitologi orang Kanekes. 

Ketiga macam alam itu, yakni Pertama; Buana Nyungcung: tempat bersemayam Sang Hyang Kersa, yang letaknya paling atas.

Kedua; Buana Panca Tengah: tempat berdiam manusia dan makhluk lainnya, letaknya di tengah, serta Ketiga; Buana Larang: neraka, letaknya paling bawah.

Antara Buana Nyungcung dan Buana Panca Tengah terdapat 18 lapis alam yang tersusun dari atas ke bawah. 

Lapisan teratas bernama Bumi Suci Alam Padang atau menurut kropak 630 bernama Alam Kahyangan atau Mandala Hyang. 

Lapisan alam kedua tertinggi itu merupakan alam tempat tinggal Nyi Pohaci Sanghyang Asri dan Sunan Ambu.

Sang Hyang Kersa menurunkan tujuh batara di Sasaka Pusaka Buana. Salah satu dari tujuh batara itu adalah Batara Cikal, paling tua yang dianggap sebagai leluhur orang Kanekes. 

Keturunan lainnya merupakan batara-batara yang memerintah di berbagai wilayah lainnya di tanah Sunda. 

Pengertian nurunkeun (menurunkan) batara ini bukan melahirkan tetapi mengadakan atau menciptakan. 

Penyampaian Doa dan Tradisi

Penyampaian doa dalam ajaran Sunda Wiwitan dilakukan melalui nyanyian pantun dan kidung serta gerak tarian. 

Tradisi ini dapat dilihat dari upacara syukuran panen padi dan perayaan pergantian tahun yang berdasarkan pada penanggalan Sunda yang dikenal dengan nama Perayaan Seren Taun. 

Di berbagai tempat di Jawa Barat, Seren Taun selalu berlangsung meriah dan dihadiri oleh ribuan orang. 

Tempat Suci atau Pemujaan 

Tempat suci atau tempat pemujaan yang dianggap sakral atau keramat dalam agama Sunda Wiwitan adalah pamunjungan atau disebut kabuyutan. 

Pamunjungan merupakan punden berundak yang biasanya terdapat di bukit dan di pamunjungan ini biasanya terdapat menhir, arca, batu cengkuk, batu mangkuk, batu pipih dan lain-lain.

Adanya pamunjungan atau kabuyutan di Tatar Sunda membuktikan bahwa agama yang dianut atau agama mayoritas orang Sunda dahulu adalah Agama Jati Sunda atau Sunda Wiwitan.

Hal ini salah satu alasan mengapa di Tanah Sunda sangat jarang sekali diketemukan candi, berbeda dengan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top