Potret Pariwisata dan Budaya Banyuwangi Tampil di Bandara Kuala Lumpur

 
Selain memiliki beragam objek wisata, Banyuwangi juga mengembangkan wisata pantai berkonsep halal tourism.

KUALA LUMPUR, INDEPHEDIA.com - Melalui kegiatan Banyuwangi Cultural Week 20 – 24 Maret 2019 di Stage Area, Departure Hall, Level 5, Main Terminal Building, Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersinergi dengan Pemkab Banyuwangi dan Citilink mempromosikan Banyuwangi.

"KLIA sebagai 'meltingpot' yang sangat strategis untuk mempromosikan pariwisata Indonesia dengan memanfaatkan lalu lalang pengunjung," ujar Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Kemenpar, Rizki Handayani, di Kuala Lumpur, Selasa (19/3/2019).

Ia menyebut, rata-rata pergerakan penumpang harian untuk 2018 di kedua terminal KLIA sekitar 170.000 penumpang. "Kemenpar menargetkan pengunjung Banyuwangi Cultural Week 10 persen dari jumlah penumpang harian tersebut, yaitu sebesar 17.000 per hari-nya dengan total sebesar 85.000," katanya.

Pavilion Indonesia menampilkan potret dari Pariwisata Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), baik dari segi destinasi wisata alam, wisata buatan, kuliner dan kebudayaan. Pemkab Banyuwangi menargetkan turis Malaysia sejumlah 100.000 pengunjung pada 2019.

"Upaya promosi pariwisata ini bertujuan untuk meningkatkan turis Malaysia ke Banyuwangi, sehingga maskapai Citilink rute Kuala Lumpur – Banyuwangi dapat bertahan," ujarnya.

Rangkaian promosi wisata dan budaya ini, antara lain diawali dengan jumpa pers, pertunjukan Seni Budaya Banyuwangi, tata pamer batik serta kerajinan Banyuwangi dan juga sajian kopi dan makanan khas Banyuwangi. (NW.IN/SD/*)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top