Tari Sigeh Penguten, Tarian Pembuka Khas Lampung

 

Selain dibawakan pada acara-acara adat setempat, melalui Peraturan Daerah (Perda), Tari Sigeh Pengunten diresmikan sebagai tarian Lampung dalam penyambutan tamu penting. 

INDEPHEDIA.com - Tari Sigeh Penguten (Sigeh Penguten Dance) salah satu tari kreasi baru dari daerah Lampung. 

Tari ini wujud perpaduan adat budaya antara kedua suku Lampung, yakni Pepadun dan Saibatin. 

Selain dibawakan pada acara-acara adat setempat, melalui Peraturan Daerah (Perda), Tari Sigeh Pengunten diresmikan sebagai tarian Lampung dalam penyambutan tamu penting.

Tari Sigeh Penguten memiliki makna yang terkandung didalamnya. Makna gerakan mengandung falsafah Piil Pesengiri. 

Iringan dimaknakan sebagai persembahan, tata rias yang memiliki makna keceriaan dan busana yang mewakili kedua suku, yakni Pepadun dan Saibatin.

Selain itu, properti yang digunakan dalam Tari Sigeh Penguten, yakni tepak memiliki makna tersendiri dalam penggunaannya. 

Tepak berisi sikapur sirih nantinya akan diberikan kepada salah satu tamu yang dianggap mewakili seluruh tamu. 

Hal ini sebagai ucapan selamat datang dan terima kasih dari tuan rumah kepada para tamu yang telah hadir dalam acara itu.

Salah satu ciri dalam Tari Sigeh Pengunten yang merupakan unsur asli dari Tari Sembah adalah aksesori yang dikenakan para penari. 

Sesuai namanya, aksesori utama yang digunakan adalah siger --mahkota adat yang dikenakan wanita berwarna emas yang telah menjadi identitas daerah Lampung.

Aksesori lain yang digunakan pada jemari tangan penari Sigeh Pengunten adalah tanggai, yaitu penutup jari berbentuk kerucut berwarna emas. 

Selain kedua aksesori tadi, penari sigeh pengunten juga mengenakan papan jajar, gelang kano, gelang burung, kalung buah jukum, dan pending. (NW.IN/*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi secara bijaksana dan bertanggung jawab. Biasakan berkomentar dengan nama yang jelas. Berkomentar dengan UNKNOWN atau SPAM akan dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top